Saving energi

This blog dedicated for energy saving. Hopefully the idea can make our life more beautiful.

Saturday, July 22, 2006

Artikel kompas 12 juli 2005

PLN Larang Penggunaan Alat Penghemat Daya
jakarta, kompas - PT Perusahaan Listrik Negara melarang penggunaan alat penghemat daya listrik, terutama di industri-industri.
Pasalnya, alat penghemat daya tersebut berpotensi merugikan PLN karena energi listrik yang terukur pada meteran menjadi lebih kecil.
Untuk tahap awal, larangan penggunaan alat penghemat daya tersebut diterapkan di wilayah Jawa Barat dan Banten. General Manajer PLN Wilayah Jabar Banten Murtaqi Syamsuddin, Selasa (11/7) di Jakarta, mengatakan, industri atau perusahaan diberi waktu satu minggu untuk mencabut alat tersebut.
"Sudah ada beberapa industri yang memasang alat ini. Mulai minggu depan, kami akan merazia. Industri yang masih memakai alat tersebut akan dikenai sanksi," kata Murtaqi.
Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pengenaan tagihan susulan kepada pelanggan yang bersangkutan. Tagihan susulan bagi pelanggan yang didapati memengaruhi daya dan kilowatt hour (kWh) bisa berupa denda 720 jam nyala dikalikan daya kontrak atau dikenai enam kali biaya beban yang tercatat.
Industri tertarik menggunakan alat penghemat daya sejak PLN menerapkan aturan Daya Max plus yang membuat industri pengguna listrik di waktu beban puncak menanggung biaya beban lebih tinggi mulai Agustus 2005.
PLN menerapkan aturan tersebut dengan alasan telah terjadi lonjakan yang tinggi akibat banyak industri yang beralih ke listrik PLN pascakenaikan harga bahan bakar minyak.
Aturan Daya Max tersebut tetap akan diterapkan sampai ada tambahan pembangkit listrik baru di Jawa pada tahun 2009.
Murtaqi menjelaskan, alat penghemat daya secara teknis tidak menghasilkan penghematan pemakaian energi listrik dengan cara yang benar dan sah.
Peralatan yang oleh penjualnya disebutkan bisa menghemat daya listrik sampai 20 persen, ternyata bekerja dengan prinsip membangkitkan cacat yang sangat parah pada gelombang tegangan dan arus yang memengaruhi pengukuran energi listrik pada kWh meter pelanggan.
Akibatnya, energi listrik yang terukur pada kWh meter menjadi lebih kecil daripada energi yang sebenarnya dipakai pelanggan.
Selain itu, akibat cacat pada gelombang tersebut berpotensi merusak peralatan tenaga listrik, baik milik pelanggan maupun PLN.
Secara hukum, penggunaan alat penghemat daya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum karena mengakibatkan kerugian PLN.
Di Jawa Barat, tercatat ada 2.700 pelanggan golongan industri dengan sekitar 60 persen adalah golongan industri besar yang menyumbang pendapatan PLN Wilayah Jabar Banten sampai Rp 900 miliar.
"Kalau sampai industri besar menggunakan alat penghemat daya, untuk wilayah Jabar Banten saja, potensi kerugian PLN mencapai Rp 180 miliar per bulan," papar Murtaqi. (DOT)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home