Saving energi

This blog dedicated for energy saving. Hopefully the idea can make our life more beautiful.

Saturday, July 22, 2006

Artikel koran tempo tgl 12 juli 2006

Alat Penghemat Listrik Rugikan PLN
BANDUNG -- General Manager PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten Murtaqi Syamsuddin mengaku perusahaan dirugikan dengan maraknya penjualan alat penghemat pemakaian listrik. Dia meminta masyarakat tidak menggunakan alat penghemat itu karena cara kerjanya memanipulasi besarnya pengukuran pemakaian listrik dengan sistem elektris. "PLN telah melakukan pengujian," katanya kemarin.
Dia mengungkapkan pelanggan PLN dari kalangan industri dalam dua bulan gencar ditawari alat yang diklaim mampu menghemat listrik sampai 20 persen itu. Dari pemeriksaan, ternyata alat itu ditemukan telah dipakai oleh 10 industri di sekitar Bandung.
Murtaqi menambahkan, dari penelitian yang menggunakan power quality analyzer atau peranti untuk mengetahui kualitas daya dan tegangan yang dipasang, ditemukan alat itu bekerja dengan membuat cacat pada gelombang tegangan dan arus tanpa mengurangi energi listrik. Alatnya berupa kotak hitam yang dilengkapi segel dan dipasang setelah alat pengukur penggunaan listrik.
Dia menjelaskan alat tersebut berisi rangkaian kapasitor dan induktor yang dihubungkan dengan peralatan kontrol untuk melakukan switching secara elektronis dalam frekuensi tinggi sampai 1.000 Hz. Alat itu bekerja dengan membuat cacat gelombang listrik yang disalurkan dari gardu PLN. Gelombang listrik yang tadinya merupakan gelombang sinusoidal sempurna menjadi terpotong-potong akibat alat itu. Pemotongan gelombang tegangan listrik akhirnya mempengaruhi pengukuran meteran listrik milik PLN di tempat pelanggan.
Dia mencontohkan kerugian itu. Dari seluruh pelanggan besar di Jawa Barat dan Banten dapat memberikan pemasukan bagi PLN sebesar Rp 900 miliar. "Kalau mereka memasang alat penghemat, PLN akan dirugikan Rp 180 miliar per bulan," katanya.
Untuk mengantisipasi kerugian lebih besar, PLN memilih mengamankan pelanggan sebelum menempuh langkah hukum. "Caranya, kami melakukan perlindungan kepada pelanggan melalui imbauan ini," katanya.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home